Kamis, 21 April 2011

HARAMNYA PACARAN


            Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga.
            Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.

Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.

            Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.

            Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.

Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan
            Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)

            Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”

            Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”

             Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?

Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

            Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-

Allah Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup Auratnya
            Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).

            Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im Salim)

Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
            Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

            An Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata,
            ”Makna hadits ini adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)

            Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)

Meninjau Fenomena Pacaran
            Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
              Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!

Mustahil Ada Pacaran Islami
            Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
            Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nazhor (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggal di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlelu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra Asmara, Abu Umar Basyir)

Pacaran Mempengaruhi Kecintaan pada Allah
            Ibnul Qayyim menjelaskan,
”Kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih yang pertama. Ia pun lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu ketimbang pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah”.

Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
            Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ »
Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

            Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya.

             Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan
ini dari salah sorang temanku yg bernama wisnu.

Minggu, 17 April 2011

LAPORAN SWAKARYA Tan,Brokoli


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Kegiatan Swakarya Wirausaha di Sekolah Pertanian adalah suatu kegiatan usaha untuk mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan di bidang usaha tani yang berorientasi agribisnis.
Kegiatan ini di laksanakan siswa-siswi kelas XI dan di bagi menjadi beberapa kelompok yang masing-masing dibimbing oleh seorang guru pembimbing. Kegiatan Swakarya dan Wirausaha secara keseluruhan di laksanakan oleh siswa-siswi mulai dari tahap survei lokasi praktek, perencanaan, persiapan, penanaman, pengendalian hama dan penyakit, analisa usaha sampai dengan pelaksanaan panen hingga pemasaran.
Hal ini di maksud agar siswa-siswi mendapatkan bekal dan dapat memperoleh ilmu pengetahuan dalam proses pembelajaran.
Praktek kegiatan Swakarya dan Wirausaha merupakan suatu sistem belajar secara langsung untuk mendidik siswa-siswi, juga merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib untuk dilaksanakan.

Adapun dasar hukum dari kegiatan Swakarya/Wirausaha ini adalah sebagai berikut:
-       Surat Keputusan Menteri Pertanian No.412/Kpts/DL.210/7/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Menengah di SPP.
-       Surat Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian No.DL.210/191/V/2001 Perihal Penyesuaian Pelaksanaan, Kegiatan Belajar Mengajar di SPP tahun ajaran 2001/2002 atas Pemberlakuan Kurikulum SPP tahun 2001.

1.2  Tujuan Kegiatan Swakarya

Tujuan kegiatan Swakarya Wirausaha adalah :
·   Terbina dan berkembangnya pengetahuan, sikap dan keterampilan siswa dalam agribisnis khususnya di bidang usaha tani sesuai kemampuan dan minat siswa.
·   Siswa dapat mengembangkan karya, disiplin, rasa tanggung jawab, ulet dan percaya diri.
·   Berkembangnya kemampuan siswa dalam memilih usaha tani yang paling menguntungkan.
·   Terbinanya kemampuan siswa untuk mendapatkan dan memanfaatkan modal dalam mengembangkan Wirausaha.

1.3  Manfaat Kegiatan Swakarya

·   Dapat menambah pengalaman, pengetahuan dan wawasan yang lebih luas di bidang pertanian.
·   Dapat menambah keterampilan dalam berusaha tani.
·   Siswa dapat lebih memanfaatkan dan mengembangkan pengalaman belajar di dalam kampus dengan aplikasi di lapangan.

1.4  Alasan Pemilihan Judul

Dalam pelaksanaan kegiatan Swakarya dan Wirausaha ini kami mengambil judul usaha tani Brokoli (Brassica oleraceae) dengan sistem tanam di lapangan dengan alasan sebagai berikut :
1.    Dalam pemasaran hasil di perkirakan harga relatif lebih tinggi
2.    Di lihat dari segi kebutuhan umumnya konsumen menyukai komoditi sayuran
3.    Lingkungan/lahan kampus SMK-SPP Gegerkalong cocok untuk brokoli, sehingga usaha tani brokoli merupakan pilihan yang menjanjikan apabila di jadikan salah satu sumber usaha dalam berwirausaha.









BAB II
TINJAUAN USAHA

2.1.    Aspek Teknis

Syarat tumbuh merupakan salah satu bagian terpenting dalam budidaya sayuran yang harus menjadi perhatian. Karena ada beberapa faktor yang turut menentukan diantaranya faktor iklim dan faktor tanah.

2.1.1 Faktor Iklim

     Brokoli merupakan salah satu jenis tanaman sayuran yang cocok pada iklim dingin (sub-tropis). Sehingga di Indonesia cocok di tanam pada dataran tinggi antara 1000-2000 m dpl, yang suhu udaranya dingin atau lembab. Temperatur optimum 15,5o – 24o C, sedangkan kelembaban antara  80% - 90%. Sehingga untuk daerah Lembang cocok untuk penanaman brokoli ini.

2.1.2 Faktor Tanah

     Tanaman brokoli sangat cocok dengan jenis tanah lempung berpasir, tetapi toleran terhadap tanah ringan seperti andosol (debu, lempung berdebu sampai lempung). Namun syarat yang paling penting keadaan tanahnya subur, gembur, kaya akan bahan organik, tidak mudah becek (menggenang), pH berkisar antara 5,5 - 6,5 dan pengairan cukup memadai.
Lahan yang di gunakan untuk kegiatan Swakarya/Wirausaha oleh penyusun yaitu lahan yang berada di lahan praktek SMK-SPP Gegerkalong-Lembang, dan memiliki persyaratan yang sesuai dengan syarat tumbuh tanaman brokoli.
Berikut keterangan keadaan iklim dan tanah di lahan yang digunakan :
·         Ketinggian       : 1200 m dpl
·        Suhu rata-rata   : 20°C
·        Curah hujan      : ±2500 mm/tahun
·        Jenis tanah        : Andosol
·        Struktur tanah   : Gembur
·        pH tanah            : 6,8

Selain itu, yang termasuk aspek teknis diantaranya :
- Penyediaan sarana produksi
- Pengadaan benih
- Penanaman dan pemeliharaan
- Pemanenan
- Pemasaran

2.2.    Aspek Ekonomi

Di lihat dari kebutuhan pasar, tanaman brokoli banyak diperlukan oleh konsumen, karena tanaman ini merupakan tanaman yang memiliki berbagai manfaat dari pada tanaman sayur lainnya. Selain itu jenis sayuran ini mudah di jangkau oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari golongan menengah sampai ke golongan atas, oleh karena itu banyak petani yang membudidayakan tanaman brokoli. Selain itu  tanaman brokoli juga merupakan komoditi yang memiliki modal  usaha yang tidak terlalu tinggi. Dalam penanggulangan hama, penyakitpun tidak terlalu rumit, dan kandungan gizi dalam brokoli sangat banyak. 
 
2.3.    Aspek Sosial

Tanaman brokoli merupakan jenis tanaman sayuran yang memerlukan pemeliharaan secara intensif. Oleh karena itu dengan mengusahakan brokoli kita sedikit telah membuka kesempatan kerja.
Selain hal-hal yang berkenaan dengan aspek sosial dalam melaksanakan suatu usaha tani pembudidayaan brokoli diharapkan :
1.    Dapat meningkatkan taraf hidup petani
2.    Dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.






BAB III
PELAKSANAAN USAHA

3.1 Perencanaan Usaha

Dalam suatu kegiatan usaha, perencanaan merupakan suatu proses awal dalam berwirausaha yang di dalamnya menyangkut rangkaian kegiatan atau tindakan untuk mencapai suatu hasil yang di harapkan.
Maka dari itu, sebelum penyusun melakukan usaha tani, penyusun membuat rencana kegiatan usaha yang di dalamnya menyangkut, antara lain: persiapan, pelaksanaan usaha sampai pada pemasaran, sehingga semua kegiatan yang di lakukan tidak terlalu menyimpang dari rencana yang telah di buat dan dalam pelaksanaannya di lakukan secara berurutan. Adapun susunan kegiatan yang di lakukan kelompok kami antara lain:    
·      Persiapan benih
·      Pengolahan tanah & pemupukan dasar
·      Penanaman
·      Pemeliharaan
·      Panen
·      Pemasaran

3.1.1 Komoditi yang diusahakan 
    Komoditi yang diusahakan yaitu  Tanaman Brokoli                                                                                           
      Taksonomi Brokoli
Kingdom         : Plantae
Divisi               : Magnoliophyta
Class                : Magnoliopsida
Family             : Brassicaceae
Genus              : Brasicca
Spesies            : Brassica oleraceae

Dengan berbagai macam pertimbangan, akhirnya kami sepakat memilih komoditi Brokoli (Brassica oleraceae var. Botrytis subvar. Cymosa L. ) sebagai komoditi yang kami pilih dalam kegiatan Swakarya dan Wirausaha kelompok kami.
3.1.2 Luas Lahan

     Dalam pelaksanaan Swakarya dan Wirausaha lahan merupakan faktor yang sangat penting dalam kelancaran kegiatan ini.
     Dalam menentukan luas lahan kami melakukan pengukuran lokasi yang akan di pergunakan sebagai tempat kegiatan Swakarya dan Wirausaha. Lahan yang di pergunakan adalah seluas 400m2. Lahan yang kami peroleh di sesuaikan dengan keadaan lahan yang berada di SMK-SPP Gegerkalong.

3.1.3 Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Swakarya dan Wirausaha yang kami lakukan di lahan praktek SMK-SPP Gegerkalong yaitu :

·      Kampung           : Cilumber
·      Desa                   : Cibogo
·      Kecamatan         : Lembang
·      Kabupaten         : Bandung Barat

Sedangkan waktu untuk melaksanakan kegiatan Swakarya dan Wirausaha ini, yaitu bulan September 2010 sampai Februari 2011.














3.2 Tahapan Pelaksanaan Usaha

Kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh kami dalam pelaksanaan Swakarya dan Wirausaha sebagai berikut :

3.2.1 Survei Lahan

Survei lahan yang kami lakukan yaitu pada bulan September, lahan yang akan di kelola atau di usahakan oleh penyusun seluas 400m2 yang berada di areal lapangan praktek SMK-SPP Gegerkalong. Adapun kegiatan yang kami lakukan, yaitu: pengukuran lahan, lahan yang kami usahakan seluas 400 m2. Pengukuran pH, lahan yang akan kami usahakan mempunyai tingkat kemasaman berkisar 6,0.

3.2.2 Pengolahan Lahan

Pengolahan lahan yang di lakukan untuk memperbaiki aerase dan drainase serta memudahkan untuk pertumbuhan akar tanaman. Tahapan-tahapan pengolahan untuk tanaman brokoli adalah sebagai berikut :
·      Membersihkan permukaan tanah dari tanaman pengganggu atau gulma dan sisa-sisa tanaman lain.
·      Tanah di cangkul hingga kedalaman 30 - 40 cm sampai gembur.
·      Bedengan di buat dengan lebar 1 m dan panjang sesuai dengan keadaan lahan  saluran air (drainase) di buat dengan lebar 30 cm dan kedalaman 30 - 40 cm.
·      Lubang tanam di buat dengan jarak 50 cm x 50 cm.
·    Pupuk kandang ayam dimasukkan sebanyak 1kg/lubang tanam serta pupuk ZA dan SP-36 (pupuk “pelengkap”) dengan dosis 2gr/lubang tanam.
·      Pupuk kandang di biarkan terbuka selama 1 minggu agar pupuk terurai terlebih dahulu.




3.2.3 Penanaman

Penanaman yaitu pemindahan benih dari persemaian ke lahan, cara menanamnya yaitu :

·      Benih di ambil dari persemaian yang pertumbuhannya sehat, normal dan telah cukup umur yaitu ±14 - 20 hari.
·      Adapun teknik pengambilan benih dari persemaian adalah dengan cara : benih di ambil satu-persatu secara hati-hati agar tidak mengganggu sistem perakaran tanaman.
·      Sebelum penanaman brokoli kokeran dan semat di buka dan di buang agar tidak menghambat pertumbuhan akar.
·      Benih di tanam pada lubang tanam hingga leher batangnya tertutup dengan tanah lalu di padatkan sehingga tanaman dapat berdiri tegak.
·      Sebaiknya penanaman di lakukan pada pagi hari atau sore hari.
·      Setelah penanaman selesai tanaman di siram sampai basah.

Penanaman yang penyusun lakukan yaitu pada pagi hari dengan alasan meminimalisir penguapan pada bibit oleh pengaruh sinar matahari.

3.2.4 Pemeliharaan

     Pemeliharaan di lakukan agar pertumbuhan tanaman baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Kegiatan-kegiatan yang meliputi pemeliharaan adalah sebagai berikut :

1.    Penyiraman

Penyiraman di lakukan dengan maksud untuk menjaga tanaman dari kekurangan air sehingga dapat menjaga kelembaban tanah. Penyiraman merupakan kegiatan yang paling penting dalam pemeliharaan tanaman brokoli terutama pada saat pertumbuhan vegetatif dan pembungaan. Waktu penyiraman sebaiknya di lakukan pada pagi hari atau sore hari.

2.    Penyulaman

Penyulaman di lakukan dengan maksud untuk mengganti tanaman yang mati atau pertumbuhannya abnormal dengan tanaman yang baru (tanaman yang sehat) dan umumnya sama. Untuk tanaman brokoli penyulaman biasanya di lakukan setelah hari ke-7 setelah tanam, namun penyusun melakukan penyulaman pada hari ke-14 setelah tanam karena pada hari ke-7 bibit yang penyusun tanam tidak memperlihatkan adanya ketidaknormalan dalam pertumbuhan. Cara penyulaman tanaman yaitu tanaman yang mati atau abnormal di cabut kemudian di buang setelah itu buat lubang tanam yang baru kemudian tanam benih yang baru.

Syarat benih untuk penyulaman adalah sebagai berikut :
Ø Berasal dari varietas yang sama
Ø Tanaman sehat
Ø Umur tanaman sama
Ø Paling baik berasal dari persemaian yang sama.


3.    Penyiangan

Gulma (tanaman yang tidak di kehendaki yang dapat mengganggu proses pertumbuhan tanaman budidaya) dapat kita bersihkan dengan melakukan penyiangan. Penyiangan di lakukan dengan maksud untuk membuang tanaman pengganggu atau gulma, sehingga tidak terjadinya persaingan dan pengambilan unsur hara dan sinar matahari. Penyiangan di lakukan apabila tanaman sudah mulai banyak terdapat gulma, biasanya antara 30-40 HST. Penyiangan di lakukan dengan menggunakan kored atau cangkul, kemudian di lakukan penggemburan tanah agar air mudah di serap oleh tanaman.

4.    Pembumbunan

Pembumbunan di lakukan bersamaan dengan penyiangan, pembumbunan di lakukan dengan cara menambah atau menaikkan tanaman yang ada disekitar saluran drainase.

5.    Pemupukan Susulan

Pemupukan susulan di lakukan dengan maksud untuk menambah unsur hara dalam tanah yang dibutuhkan oleh tanaman sehingga tanaman dapat tumbuh dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal. Pemupukan susulan I di lakukan setelah tanaman berumur 15hst, pemupukan susulan ke II di lakukan setelah tanaman berumur 24hst dan pemupukan susulan ke III di lakukan setelah tanaman berumur 35hst. Pupuk yang digunakan yaitu NPK Mutiara dengan dosis 3 – 5 gr/tanaman dengan cara membuat lubang di samping tanaman dengan jarak 5 cm dari tanaman, kemudian buat lubang tanam dengan tugal, masukan pupuk kemudian tutup kembali dengan tanah.

6.    Pengendalian Hama dan Penyakit

Usaha pengendalian hama dan penyakit yang penyusun lakukan yaitu dengan cara kimiawi (menggunakan pestisisda) dengan melakukan penyemprotan terhadap tanaman yang terserang hama tersebut. Berikut hama yang menyerang tanaman brokoli beserta gejala dan pengendalian yang penyusun lakukan :

a)    Ulat pluttela (Pluttela xylosstella)
Menyerang daun tanaman yang masih muda maupun yang sudah tua dengan ciri-ciri tamanan yang terserang. Daun habis dimakan, terdapat lubang-lubang pada daun yang tersisa. Cara pengendaliannya dapat di lakukan secara mekanis dengan cara mengambil ulat tersebut kemudian buang dan bakar atau bisa juga di lakukan secara kimia dengan menggunakan insektisida.
Pengendalian yang penyusun lakukan yaitu dengan menggunakan insektisida Prevaton dengan dosis 20 gr/liter air dengan cara di semprotkan pada tanaman.




Berikut penyakit yang menyerang tanaman brokoli selama dilapangan yaitu :

a)     Bercak Daun (Alternaria brassicae)
                   Penyakit ini menyerang tanaman yang muda maupun yang sudah tua. Dengan ciri-ciri tanaman yang terserang, daun berwarna kuning dan coklat sampai akhirnya mengering. Penyakit ini disebabkan oleh jamur (fungi). Cara pengendaliannya menggunakan Dithane dengan dosis 0,5gr/liter air
dengan cara di semprotkan pada daun tanaman yang terserang.

b)    Akar Bengkak (Plasmodiohora brassicae Wor.)
Penyakit akar bengkak atau akar gada yang
di sebabkan oleh cendawan P.brassicae. Gejalanya, layunya daun seperti kekurangan air dan mengalami pembengkakan pada bagian akar, juga terdapat bercak-bercak hitam pada akar tersebut. Cara pengendalian
yang penyusun lakukan yaitu dengan mencabut
tanaman yang menunjukan gejala tersebut.




3.2.5 Pemanenan

Pemanenan brokoli yang layak di panen dari segi umur yaitu telah mencapai umur 70-80 hari namun umur panen sangat bervariasi tergantung varietas yang di tanam. Jika di lihat dari segi fisiologi, ciri siap panen di tunjukan dengan padatnya massa bunga (curd) dengan ukuran yang maksimal.
Pemanenan brokoli biasa di lakukan dengan cara memangkas bagian tangkai bawah menggunakan pisau atau golok. 



3.3 Pemasaran Hasil

     Pemasaran hasil adalah menjual semua hasil panen atau hasil produksinya kepada pedagang perantara atau konsumen langsung, adapun pemasaran hasil yang di lakukan kelompok kami adalah dengan cara menjual hasil panennya ke Bandar dengan cara di tebas.
Dengan pertimbangan sebagai berikut :
Ø Menghemat waktu yang digunakan
Ø Setelah di borongkan, maka bebas perawatan. Sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan (bebas tanggung jawab).




BAB IV
PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN MASALAH

4.1 Permasalahan

1.      Lahan yang di olah terlalu banyak di tumbuhi rumput pengganggu atau gulma, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pengolahannya.
  1. Jauh dari sumber air.
  2. Faktor alam yang kurang mendukung seperti cuaca yang menyebabkan banyak tanaman mati.
  3. Resistensi hama ulat terhadap pestisida yang digunakan.                                                   

4.2    Pemecahan masalah

  1. Sebelum mengolah lahan, kami terlebih dahulu membersihkan sisa-sisa tanaman dan tanaman pengganggu selanjutnya di bakar kemudian melakukan penyiangan dan pemeliharaan.
  2. Membuat penampungan air hujan berupa kolam.
  3. Melakukan penyulaman seefektif mungkin agar populasi tanaman tidak berkurang.
  4. Menggunakan pestisida yang berbeda-beda dengan dosis yang telah di tentukan.













BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

     Setelah kami melaksanakan Praktek Kegiatan Swakarya dan Wirausaha ini kami dapat mengambil kesimpulan serta pengalaman yang nyata untuk diambil manfaatnya di kemudian hari.
Adapun kesimpulan yang kami peroleh serta melaksanakan kegiatan dilapangan adalah sebagai berikut :
1.    Perencanaan yang matang merupakan langkah awal dalam melakukan kegiatan agar hasilnya memuaskan.
2.    Ilmu, keterampilan dan pengalaman yang nyata dalam melaksanakan kegiatan Swakarya dan Wirausaha ini sangat besar sekali manfaatnya sebagai bekal dimasa yang akan datang.
3.    Dengan diadakan Swakarya dan Wirausaha, para siswa belajar secara mandiri untuk mencapai alternatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
4.    Kesimpulannya kelompok kami mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 48.670,- dengan o/I ratio Rp. 1,04.

5.2 Saran

Pada akhirnya laporan ini kami menganjurkan saran-saran dengan mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait, diantaranya :
  1. Dalam melaksanakan Swakarya dan Wirausaha ini diperlukan kerja keras dan motivasi yang tinggi sehingga diperlukan rasa tanggungjawab terhadap pekerjaan agar hasil yang dicapai sesuai yang diharapkan.
  2. Jangan pernah berputus asa apabila hasil pekerjaan yang kita lakukan tidak mendapatkan hasil yang baik dan memuaskan, akan tetapi harus berusaha dan mencoba dengan bercermin pada pengalaman sebelumnya.
  3. Diperlukan banyak bertanya dan konsultasi kepada pihak-pihak yang mengerti dan telah berhasil dalam berusaha tani, agar menambah ilmu dan keterampilan didalam melakukan Swakarya.